Skip to content

Jual Suplemen Pemutih Wajah M-Coll Colagen Candy

Suplemen Pemutih kollagen Wajah

Menu

Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan

by adminPosted on May 3, 2021

 

jual helm proyek jakarta – Amnesty International Indonesia bareng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menuntut dilaksanakannya protokol perlindungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 secara tegas, terpadu, dan konsisten, guna memastikan pemenuhan hak-hak semua pekerja kesehatan baik dalam menangkal orang terkena maupun mengasuh orang yang terkena COVID-19. Hal ini penting menilik telah adanya tenaga kesehatan yang meninggal dunia serta sebanyak tenaga kesehatan lainnya sudah terpapar COVID-19.

Berdasarkan hukum internasional mengenai hak-hak asasi manusia, terutama Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia pada tahun 2005, Pemerintah berkewajiban guna “menyusun, menerapkan, dan meninjau sebuah kepandaian nasional yang koheren guna meminimalisir risiko kemalangan dan penyakit dampak pelayanan mereka” (Komentar Umum 16 paragraf 36). Negara mesti sepenuhnya menyokong dokter, perawat, bidan dan semua tenaga kesehatan dengan meluangkan Alat Pelindung Diri (APD), informasi, pelatihan, maupun sokongan psikososial yang mencukupi dan bermutu cocok hak-hak semua tenaga kesehatan.

Kami menulis paling tidak ada 3 (tiga) versi Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Diseases (COVID-19) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yakni tanggal 26 Januari 2020, 17 Februari 2020, dan terakhir 16 Maret 2020. Perubahan demi evolusi ini mesti dijamin telah cocok hukum dan standar-standar hak asasi insan sehingga tidak mengakibatkan ketidakpastian situasi kerja untuk pekerja kesehatan di lapangan. Dari kajian mula dan wawancara yang baru-baru ini dilaksanakan Amnesty International Indonesia (selama Maret 2020), kami mengejar tantangan-tantangan serius berhubungan keterlambatan layanan, rendahnya akses dan fasilitas akses informasi dan ketidakjelasan petunjuk Standard Operational Procedure (SOP) yang koheren. Hal ini menciptakan rumah-rumah sakit terpaksa menyimpulkan untuk menciptakan SOP untuk pekerja kesehatan mereka secara sendiri-sendiri.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia mesti meyakinkan adanya transparansi informasi dari pengamalan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Diseases (COVID-19). Observasi kami mengejar bahwa pedoman itu belum menata skema koordinasi vertikal yang jelas disertai instruksi yang padu, terutama antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Hal ini mengakibatkan keterlambatan, ketidaksiapan, miskoordinasi antara badan-badan tersebut sampai kepanikan semua dokter, bidan, perawat, dan pekerja kesehatan yang mengganggu kinerja layanan kesehatan mereka.
Tidak melulu mengalami kepanikan, pekerja kesehatan yang langsung menangani permasalahan infeksi COVID-19 pun terpapar sekian banyak risiko, di antaranya kelelahan sebab jam kerja yang panjang, desakan psikologis, dan potensi tertular COVID-19 saat mengerjakan tugas pengecekan pencegahan dan pengecekan perawatan pasien yang terkena COVID-19. Tanpa disertai implementasi protokol terpadu, tegas, dan konsisten, maka kesehatan dan keselamatan pekerja kesehatan menjadi tak sepenuhnya terjamin, dan dalam skala lebih luas, bisa membahayakan hak-hak kesehatan pasien dan masyarakat luas.
Kami paling miris menyaksikan sebuah peristiwa di mana dua pekerja kesehatan dari RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terpaksa menggunakan jas hujan plastik saat memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Di kota lain, sejumlah tenaga kesehatan hanya diserahkan masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya lumayan tinggi dibebankan untuk masing-masing Rumah Sakit (RS). Hal ini menciptakan para asosiasi pekerja kesehatan laksana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta minimal 4 (empat) organisasi profesi kesehatan lainnya mesti meminta pemerintah meluangkan fasilitas-fasilitas APD yang diperlukan dalam menangani COVID-19. Belum adanya respon yang memadai sampai saat ini jelas mengkhawatirkan, sebab tanpa ketersediaan kemudahan penunjang yang memadai, maka pelaksanaan keharusan pemerintah guna dapat menangkal penyebaran wabah ini, khususnya di luar distrik Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi paling sulit dikendalikan, sedangkan risiko penularan untuk pekerja kesehatan paling tinggi.
Inkonsistensi dari pengamalan protokol pun mengganggu pengadaan kemudahan penunjang kesehatan yang bermutu, termasuk penyaluran Alat Pelindung Diri (APD), penyaring udara jenis High Efficiency Particulate Air (HEPA) dan ventilator. Bahkan, urusan ini mengakibatkan kerumitan birokrasi dalam pengecekan sampel COVID-19 sebagai dampak keterbatasan laboratorium yang dirujuk Pemerintah. Pekerja kesehatan darurat mencari teknik untuk mengayomi dirinya sendiri sebagaimana terjadi pada permasalahan Tasikmalaya, serta kendala untuk menyerahkan layanan maksimal. Berdasarkan keterangan dari panduan sedangkan untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus (nCoV) yang diciptakan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO), Pemerintah wajib meluangkan paling tidak perangkat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan dalam masing-masing proses penanganan pasien yang terkena COVID-19. Sementara itu, hukum nasional yang berlaku, yakni Pasal 164 (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan) mengharuskan pemakaian APD guna menunjang keselamatan dan menekankan pentingnya kesehatan kerja supaya para pekerja bisa hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang disebabkan oleh kegiatan mereka.
Tidak melulu itu, garansi atas mekanisme penanganan yang jelas untuk dokter dan tenaga kesehatan serta family mereka guna memeriksakan diri atas potensi infeksi COVID-19 pun belum diisi oleh Kementerian Kesehatan. Padahal juru bicara Pemerintah guna penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengaku sudah terdapat tenaga kesehatan yang tertular COVID-19 dan meninggal dunia. Hal serupa ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun dua-duanya tidak menyerahkan transparansi mengenai jumlah dan rantai penularan pekerja kesehatan tersebut. Dari hasil wawancara Amnesty International Indonesia, kami mendapat informasi bahwa minimal ada 1 (satu) dokter yang positif COVID-19 sedang menjalani masa isolasi dan belum juga diberitahukan Pemerintah. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja mengharuskan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dari pimpinan lokasi kerja dan bahwa secara eksklusif lembaga atau organisasi itu berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, situasi mental, dan kemampuan jasmani pekerja cocok sifat-sifat kegiatan yang diberikan untuk pekerja dan pengecekan kesehatan secara rutin. Dalam pengecekan diri atas infeksi COVID-19 saja, dokter dan pekerja kesehatan lainnya mesti menanggung sendiri pembiayaannya.
Lemahnya perlindungan semua dokter dan pekerja kesehatan diakibatkan oleh tidak adanya protokol penanganan COVID-19 yang terpusat untuk mereka, mulai dari dokter, dokter gigi, perawat, dan tenaga kesehatan lain. Hal ini berlawanan dengan keharusan pemenuhan hak atas kesehatan yang ditata Pasal 12 ayat (2) huruf d Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang sudah diratifikasi pada tahun 2005. Protokol terpusat itu harus merangkum isu-isu yang telah kami sebutkan di atas, dan mesti dapat dilakukan oleh semua kemudahan pelayanan kesehatan baik tingkat kesatu, kedua, dan ketiga, laksana yang tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Apabila hal-hal urgen di atas tidak terpenuhi, maka negara bisa dinilai melanggar hak atas kesehatan yang dipastikan dalam Pasal 12 ayat (1) dan Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 tentang Pasal 12 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pemerintah pun dapat dinilai sudah melanggar hak atas informasi yang ditata dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, sebab tanpa akses pada informasi yang utuh mengenai metode pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, maka masyarakat akan kendala untuk ikut serta mengambil tahapan pencegahan dan penanganan COVID-19.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Amnesty International Indonesia bareng dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan untuk pemerintah dan aktor beda yang tercebur untuk meyakinkan bahwa semua tahapan penanganan wabah COVID-19 sudah mematuhi hukum dan standar hak asasi insan internasional, dengan memperhatikan keperluan khusus kumpulan dan orang-orang yang terpinggirkan dan sangat berisiko, dan bahwa risiko hak asasi insan spesifik yang berhubungan dengan semua pekerja kesehatan mesti bisa ditangani dan dimitigasi.
Secara khusus, kami mendesak:
1. Presiden dan Kementerian Kesehatan RI guna meyakinkan implementasi protokol pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 untuk pekerja kesehatan, tergolong meyakinkan garansi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mereka.
1. Presiden, Kementerian Kesehatan RI, dan semua jajaran Dinas Kesehatan tingkat wilayah untuk berkoordinasi antar-lembaga dan dengan lembaga penyedia layanan kesehatan. Pemerintah mesti menyerahkan instruksi yang jelas dengan meyakinkan ketersediaan APD dan kemudahan penunjang kesehatan, dan meyakinkan ketenteraman dan keselamatan tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.
1. Presiden dan Kementerian Kesehatan RI guna segera menyerahkan informasi yang menyeluruh transparan dan komprehensif tentang tenaga kesehatan yang terkena COVID-19 dan meyakinkan bahwa mereka dan keluarga mereka bisa mengakses layanan kesehatan guna pemulihannya.

 

 

 

 

 

Posted in bisnis

Post navigation

Fungsi K3 Secara Umum
Inilah Keuntungan Jika Memiliki Banyak Followers Instagram

Related Post

  • Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan Keunggulan Serta Kurangan Langit- Langit PVC
  • Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan Closer to the Green Mining Design of the Indonesian Mining Zone
  • Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan 5 Guide to Buying Kencana in E-Commerce
  • Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan 5 Methods of Destruction of Golden Money at Home
  • Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan The Stage of Starting a Successful Digital Business Field
  • Pastikan Konsistensi Implementasi Protokol COVID-19 Untuk Tenaga Kesehatan Tipe- tipe Ancaman Profesi di Ketinggian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jual Suplemen Pemutih Wajah M-Coll Colagen Candy Copyright © 2022 • Theme by OpenSumo